Pembuatan SKCK

Sekilas tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Bagi kamu yang pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS, atau ikut seleksi calon anggota TNI/POLRI, atau mungkin mencoba melamar pekerjaan ke perusahaan swasta pasti sangat familiar dengan berkas yang namanya SKCK. SKCK ini biasanya menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus di penuhi saat proses seleksi di instansi tersebut. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang pastinya secara legalitas dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Dan tentu saja, pembuatan SKCK ini dilakukan di kantor polisi setempat.

SKCK ini bisa dikeluarkan baik itu di tingkat Polsek, Polres, atau mungkin Polda setempat. Berkas ini tujuannya digunakan sebagai tanda bukti bahwa si pemegang SKCK tidak pernah terlibat pelanggaran hukum berat atau tindak kriminal pidana. Berkas ini juga menunjukan keterangan tanda kelakuan baik yang diakui oleh lingkungan yang bersangkutan.

Contoh SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Cimahi

Contoh SKCK dari Polres Cimahi

Bagi pihak instansi pemerintahan maupun swasta yang membuka penerimaan pegawai secara umum, tentunya mewajibkan setiap peserta seleksinya untuk mempunyai SKCK. Alasan diberlakukannya hal tersebut adalah sebagai salahsatu aspek seleksi bahwa kandidat pelamar harus bersih dari perilaku kriminal, menyimpang, dan tercela.

Pegawai dalam pelayanan masyarakat maupun bisnis pasti akan memilih orang-orang yang cakap secara lahir dan batin. Hal ini tentu saja bertujuan agar dapat maksimal dalam hal kinerja pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang digenggamnya. Oleh karena itu, setiap kandidat tersebut harus memiliki kualifikasi tertentu seperti kesehatan fisik, keterampilan yang dikuasai, kepribadian diri, dan perilaku di masyarakat. Dengan begitu, SKCK ini menjadi salah satu berkas penting yang wajib untuk dipenuhi pada setiap kandidat seleksi pelamar pekerjaan.

SKCK sejatinya memang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, akan tetapi pembuatan berkas ini tidak hanya berdasarkan track record (rekam jejak) data yang bersangkutan di kepolisian saja. Diperlukan juga pengakuan atas penilaian dari lingkungan sekitar yang memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan juga berkelakuan baik dalam bermasyarakat. Jadi jika kamu mau membuat SKCK, jangan langsung pergi ke kantor polisi (bagian pembuatan SKCK) karena ada beberapa tahapan yang harus kamu lewati terlebih dahulu.

Yang harus dipersiapkan dalam pembuatan SKCK

Baiklah, sekarang ada hal yang harus kamu siapkan dulu dan pastikan bahwa kamu benar-benar memilikinya sebelum mulai masuk ke prosedur proses pembuatan. Hal-hal yang harus dipersiapkan yaitu:

  • KTP asli beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya
  • Pas foto ukuran 3×4
  • Pas foto ukuran 4×6,
  • Jangan lupa persiapkan juga uang untuk membayar proses pembuatannya

Setelah semua yang yang harus di siapkan sudah lengkap, sekarang baru bisa mulai proses pengajuan SKCK-nya. Mari simak langkah-langkah berikut ini.

Langkah-langkah pembuatan SKCK

  1. Mulai dengan datang terlebih dahulu ke ketua RT setempat sesuai wilayah masing-masing. Di tahap RT ini kalian akan mendapatkan blanko pengantar sebagai surat untuk pengajuan pembuatan SKCK di tahap-tahap selanjutnya. Surat itu harus terisi lengkap sesuai identitas diri, baik di KTP maupun Kartu Keluarga. Surat tersebut kemudian harus ditanda tangani oleh ketua RT dan dicap legalisir. Khusus bagi yang di daerahnya belum ada sistem RT, maka bisa langsung datang ke kantor desa untuk membuat surat pengantar tersebut untuk pengajuan pembuatan SKCK di tahap-tahap selanjutnya.
  2. Untuk yang sudah mendapatkan surat pengantar dari ketua RT, maka surat tersebut harus ditanda tangani dan dicap legalisir oleh ketua RW setempat. Namun khusus untuk kamu yang di daerahnya tidak memakai sistem RT RW, maka langkah ini tidak ada dan bisa ke tahap selanjutnya yaitu ke kantor kelurahan.
  3. Surat pengantar tersebut selanjutnya kita serahkan ke kantor kelurahan bagian umum dengan menyertakan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pas foto ukuran 3×4. Di kantor kelurahan ini kita akan dibuatkan surat kelakuan baik lingkungan dan juga surat pengantar untuk pembuatan SKCK di kantor polisi nantinya yang sudah dilegalisir pihak kelurahan.

* Biasanya bagi keperluan SKCK untuk pihak swasta cukup surat legalisir dari kelurahan dan pembuatan SKCK cukup dari tingkat Polsek.

** Bagi keperluan SKCK untuk CPNS, BUMN, TNI, atau POLRI maka surat legalisir dan pengantar harus dilanjutkan ke kecamatan, yang nantinya untuk SKCK tingkat Polres. Dari kecamatan harus legalisir Pemda/pemkot bagi pembuatan SKCK tingkat Polda.

  1. Setelah mendapatkan surat pengantar dari lingkungan baik itu kelurahan, kecamatan, ataupun pemda/pemkot, barulah sekarang tinggal pergi ke Polsek sesuai wilayah masing-masing untuk pembuatan SKCK. Di kantor Polsek bagian pembuatan SKCK, kita akan di minta untuk mengisi formulir pembuatan SKCK yang harus diisi lengkap sesuai data yang bersangkutan serta menempelkan pas foto ukuran 4×6 di ujung atas kanan formulir tersebut. Mengenai pas foto yang digunakan untuk SKCK, terdapat ketentuan warna latar belakang foto tersebut yaitu dahulu sebelum tahun 2016 warna latar foto laki-laki yaitu biru dan warna latar merah untuk perempuan. Namun ketika masuk tahun 2016, ketentuan warna foto itu di balik menjadi warna latar merah untuk laki-laki dan biru muda untuk perempuan. Selain formulir pembuatan dan surat pengantar tersebut, kita akan diminta juga untuk melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto ukuran 3×4, dan pas foto ukuran 4×6 dengan jumlah 2 buah untuk masing-masing berkas. Kemudian, kita akan diminta untuk menunjukan KTP asli kepada petugasnya untuk verifikasi. Tinggal tunggu saja proses pembuatannya selesai, dan nanti pastikan data di dalam SKCK tersebut benar-benar sesuai dengan identitas kamu. Bagi kamu yang membuat SKCK hanya pada tingkat Polsek saja, maka SKCK ini sudah selesai dibuat dan silahkan difotokopi dan dilegalisir ke petugasnya agar dapat digunakan. Oiya, jangan lupa bayar biaya pembuatan SKCK-nya, murah kok… untuk tahun 2016 ini biayanya hanya 20 ribu rupiah plus 10 legalisiran.

*** Bagi kamu yang memerlukan SKCK dengan tingkat Polres ataupun Polda, maka ketika selesai SKCK di Polres harus dibawa ke tingkat selanjutnya. Tapi tidak usah khawatir, karena langkah prosedural pembuatannya pun sama dengan ketika di Polsek, hanya saja legalisir SKCK-nya saja yang lebih dilengkapi oleh kantor kepolisian sesuai tingkatannya.

Begitulah kawan-kawanku sekalian… mudah bener kan bikin SKCK itu dan juga biayanya tidak mahal-mahal. Jadi kalian semua pasti bisa mengurusnya sendiri tanpa harus nyuruh-nyuruh orang (tanpa calo & bebas pungli). Apalagi jaman sekarang, udah ga akan ada penipuan dengan biaya gede dan macem-macem.

Ok kalau gitu, cukup dulu sekian. Pastikan kamu semua nongkrong di website ini dan simak terus artikel-artikel lainnya yang pasti ada manfaatnya untuk kita semua. Dan akhir kata, tentunya always bersama Ko Ahen. Terima kasih….

Wassalamualaikum…

 

Tautan:

0 Respons

Beri Respons