Pelaporan Pajak Penghasilan Daring

Sejak tahun 2013 pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan secara daring (online) sudah cukup mudah melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika pertamakali digunakan pada 2012 untuk melaporkan pajak penghasilan tahun 2011 penggunaannya masih cukup sulit dan ada beberapa masalah mengganggu, sehingga saya mengurungkan niat melaporkan secara elektronik dan memilih metode pelaporan dengan mencetak Surat Pemberitahuan (SPT)  1770S dan menyampaikannya melalui dropbox pajak yang kebetulan membuka stan di lantai dasar gedung kantor saya. Pada tahun 2013 untuk melaporkan pajak penghasilan tahun 2012 pun saya masih memilih metode penyampaian melalui dropbox pajak. Barulah pada tahun 2014 untuk melaporkan pajak penghasilan tahun 2013 saya memilih menyampaikan SPT melalui metode daring.

Menurut saya pelaporan pajak penghasilan melalui daring yang disebut DJP dengan istilah e-Filling ini lebih mudah dan singkat bahkan dibandingkan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan melalui dropbox pajak yang relatif mudah juga bila antriannya tidak membludak. Selain itu turut membantu mengurangi pemakaian kertas, bayangkan saja bila pada 2012 menurut data yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan saat itu Mahendra Siregar terdapat 8,8 juta orang wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT tahunan, bila 10% saja yang menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filling setidaknya sekitar 5.280 rim kertas sudah berhasil dihemat.

Penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling memang tidak serta merta semudah membuat dan mengirim surat elektronik. Prosedur yang merepotkan memang masih ada tapi cukup dilakukan sekali di awal (tidak setiap tahun harus membuat lagi) yaitu pembuatan kode khusus yang oleh DJP disebut dengan istilah e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Sesuai dengan Peraturan DJP PER-39/PJ/2011, e-FIN dapat dibuat secara daring atau dengan mengisi formulir (terdapat pada lampiran peraturan tadi format formulirnya) dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sudah sedikit dipermudah tidak harus sesuai dengan KPP terdaftar. Saya kebetulan memperoleh e-Fin dari bagian keuangan kantor karena ada yang mengurus pendaftarannya secara kolektif ke KPP. Cerita dari seorang teman, ia berhasil memperoleh e-Fin melalui pendaftaran daring dimana menurutnya baru 3 bulan mendapatkan balasan melalui surat biasa, dia mendaftar e-Fin pada tahun 2012. Saat ini saya sudah tidak berhasil menemukan menu pendaftaran daring e-Fin di situs DJP.

2015-03-13_130119

Formulir permohonan e-FIN

Apabila sudah memperoleh e-Fin tinggal melakukan proses selanjutnya yang lebih mudah karena sudah benar-benar dilakukan secara daring , yaitu melakukan registrasi e-Filling pada tautan  djponline. Setelah registrasi selesai pendaftar akan menerima balasan pada alamat surel (email) yang didaftarkan, balasannya berisi NPWP beserta sandi yang akan digunakan serta tautan aktivasi yang perlu diklik agar akun e-Filling dapat digunakan.

Setelah akun diaktifkan untuk masuk ke menu e-Filling dilakukan melalui djponline, tetapi sebelum memulai pelaporan SPT siapkan bukti potong dari pemberi kerja yang akan dijadikan dasar pengisian SPT, bukti potong diterbitkan oleh pemberi kerja dalam bentuk format 1721 untuk PPh21 non final dan bukti potong PPh21 final. Bila sudah lengkap bukti potong atas diri kita (dan istri bila digabungkan dengan SPT suami) silakan lanjutkan dengan memilih menu Buat SPT.

2015-03-13_102536

Pertanyaan pertama setelah klik pada Buat SPT adalah apakah besaran penghasilan bruto satu tahun kurang dari Rp60.000.000, bila menjawab ya akan diarahkan ke pengisian SPT 1770 SS yang sederhana.

2015-03-13_140133

Pengisian 1770 SS

Sementara bila menjawab tidak akan diarahkan ke pengisian 1770 S. Saya menyarankan agar menggunakan bantuan wisaya (wizard) untuk memudahkan, karena cukup banyak yang harus diisi pada bentuk SPT 1770 S.

2015-03-13_103341

Wisaya pada pengisian 1770 S

Pada tahapan akhir yaitu proses kirim untuk memproses pengiriman kita harus meminta kode verifikasi berupa angka 6 digit yang akan dikirimkan melalui surel. Ketika sudah menerima kode verifikasi lakukan salin rekat (copy paste) ke kolom yang tersedia dan tekan tombol kirim, proses pelaporan SPT tahunan PPh sudah selesai dan bukti pengiriman akan dikirimkan ke surel kita.

2015-03-20_145727

Bukti penerimaan SPT yang disampaikan otomatis ke surel terdaftar

 

0 Respons

Beri Respons